Alur Sertifikasi
Proses sertifikasi offline dilaksanakan sesuai permintaan dan atau jadwal yang ditetapkan LSP LHI.
8 Langkah Sertifikasi
Mendaftar ke LSP
Mengisi formulir APL 01 dan APL 02 sebagai dokumen pendaftaran awal sertifikasi.
Mengkaji Kelengkapan
Pengecekan apakah dokumen kelengkapan asesi sudah sesuai atau belum.
Konsultasi Pra-Asesmen
Sesi konsultasi untuk mempersiapkan asesi sebelum memasuki proses asesmen resmi.
Proses Asesmen
Pelaksanaan uji kompetensi oleh asesor bersertifikat sesuai skema yang dipilih.
Mencatat Bukti & Rekomendasi
Asesor mencatat semua bukti dan memberikan rekomendasi hasil asesmen.
Rapat Pleno
Pembahasan dan pengambilan keputusan akhir hasil asesmen dalam rapat pleno.
Penerbitan Sertifikat oleh BNSP
Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh BNSP bagi asesi yang dinyatakan kompeten.
Distribusi Sertifikat
Sertifikat kompetensi didistribusikan kepada pemegang sertifikat yang bersangkutan.
Persyaratan Pendaftaran
Fotokopi KTP / identitas diri yang masih berlaku
Pas foto berwarna terbaru (3×4 atau 4×6)
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
Curriculum Vitae (CV) / Daftar Riwayat Hidup
Surat keterangan pengalaman kerja yang relevan
Portofolio bukti pekerjaan / logbook (bila ada)
Surat rekomendasi dari instansi / perusahaan (bila ada)
Bukti pelatihan atau sertifikat terkait (bila ada)
Pelaksanaan Offline
Sertifikasi dilaksanakan secara offline sesuai permintaan atau jadwal yang ditetapkan LSP LHI. Asesor bersertifikat BNSP hadir langsung untuk melakukan penilaian.