Beranda Alur Sertifikasi
Proses Sertifikasi

Alur Sertifikasi

Proses sertifikasi offline dilaksanakan sesuai permintaan dan atau jadwal yang ditetapkan LSP LHI.

Tahapan

8 Langkah Sertifikasi

01
Langkah 1

Mendaftar ke LSP

Mengisi formulir APL 01 dan APL 02 sebagai dokumen pendaftaran awal sertifikasi.

02
Langkah 2

Mengkaji Kelengkapan

Pengecekan apakah dokumen kelengkapan asesi sudah sesuai atau belum.

03
Langkah 3

Konsultasi Pra-Asesmen

Sesi konsultasi untuk mempersiapkan asesi sebelum memasuki proses asesmen resmi.

04
Langkah 4

Proses Asesmen

Pelaksanaan uji kompetensi oleh asesor bersertifikat sesuai skema yang dipilih.

05
Langkah 5

Mencatat Bukti & Rekomendasi

Asesor mencatat semua bukti dan memberikan rekomendasi hasil asesmen.

06
Langkah 6

Rapat Pleno

Pembahasan dan pengambilan keputusan akhir hasil asesmen dalam rapat pleno.

07
Langkah 7

Penerbitan Sertifikat oleh BNSP

Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh BNSP bagi asesi yang dinyatakan kompeten.

08
Langkah 8

Distribusi Sertifikat

Sertifikat kompetensi didistribusikan kepada pemegang sertifikat yang bersangkutan.

Dokumen

Persyaratan Pendaftaran

1

Fotokopi KTP / identitas diri yang masih berlaku

2

Pas foto berwarna terbaru (3×4 atau 4×6)

3

Fotokopi ijazah pendidikan terakhir

4

Curriculum Vitae (CV) / Daftar Riwayat Hidup

5

Surat keterangan pengalaman kerja yang relevan

6

Portofolio bukti pekerjaan / logbook (bila ada)

7

Surat rekomendasi dari instansi / perusahaan (bila ada)

8

Bukti pelatihan atau sertifikat terkait (bila ada)

Metode Uji

Pelaksanaan Offline

Sertifikasi dilaksanakan secara offline sesuai permintaan atau jadwal yang ditetapkan LSP LHI. Asesor bersertifikat BNSP hadir langsung untuk melakukan penilaian.

Portofolio
Penilaian bukti portofolio
Wawancara
Verifikasi kompetensi lisan
Observasi
Pengamatan langsung kinerja
Tes Tulis
Uji pengetahuan teoritis
Daftar Sekarang