Tentang LSP LHI
Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Indonesia — mitra terpercaya pengakuan kompetensi nasional.
Siapa Kami?
LSP Lingkungan Hidup Indonesia merupakan lembaga sertifikasi profesi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berfokus pada pengakuan kompetensi tenaga kerja di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
LSP ini hadir untuk memastikan para praktisi lingkungan memiliki kemampuan yang terukur, profesional, dan sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
LSP Lingkungan Hidup Indonesia berkomitmen mendukung pembangunan berkelanjutan melalui penyediaan sertifikasi profesi yang berkualitas, terpercaya, dan memberikan nilai tambah bagi industri, tenaga kerja, maupun masyarakat.
"Menjadi lembaga sertifikator kompetensi bidang lingkungan hidup yang mandiri dan terpercaya dengan hasil asesmen yang dapat dipertanggungjawabkan."
-
1
Memenuhi kebutuhan kompetensi asesi dan menyiapkan materi uji kompetensi yang sesuai dengan standar yang berlaku.
-
2
Melakukan asesmen yang sistematis dan berkualitas dengan tenaga penguji yang kompeten didukung oleh fasilitas yang memadai.
-
3
Mengembangkan standar kompetensi dengan melakukan inovasi sejalan dengan perkembangan teknologi informasi.
Legalitas & Sekretariat
Wewenang LSP
- Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
- Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
- Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan
- Mengusulkan skema sertifikasi baru
- Menetapkan biaya uji kompetensi
Struktur Organisasi
Muhammad Idris
Ketua
Harry Miarsono
Pimpinan Eksekutif
Dewi Setyaningsih
Ketua Komite
Sertifikasi
Yadi Heryadi
Administrasi
Iqbal Rizky K.
Mutu
Muhammad Bisry
IT & Sistem
Samudra
Tugas & Fungsi LSP
Tugas & Fungsi
- Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
- Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi
- Menyediakan tenaga penguji (asesor)
- Melaksanakan sertifikasi
- Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi
- Menetapkan persyaratan
- Memverifikasi dan menetapkan TUK
- Memelihara kinerja asesor dan TUK
Wewenang LSP
- Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
- Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
- Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan
- Mengusulkan skema baru
- Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi