Beranda Tentang Kami
Profil Lembaga

Tentang LSP LHI

Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Indonesia — mitra terpercaya pengakuan kompetensi nasional.

Siapa Kami?

LSP Lingkungan Hidup Indonesia merupakan lembaga sertifikasi profesi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berfokus pada pengakuan kompetensi tenaga kerja di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

LSP ini hadir untuk memastikan para praktisi lingkungan memiliki kemampuan yang terukur, profesional, dan sesuai dengan standar nasional yang berlaku.

LSP Lingkungan Hidup Indonesia berkomitmen mendukung pembangunan berkelanjutan melalui penyediaan sertifikasi profesi yang berkualitas, terpercaya, dan memberikan nilai tambah bagi industri, tenaga kerja, maupun masyarakat.

Visi

"Menjadi lembaga sertifikator kompetensi bidang lingkungan hidup yang mandiri dan terpercaya dengan hasil asesmen yang dapat dipertanggungjawabkan."

Misi
  • 1

    Memenuhi kebutuhan kompetensi asesi dan menyiapkan materi uji kompetensi yang sesuai dengan standar yang berlaku.

  • 2

    Melakukan asesmen yang sistematis dan berkualitas dengan tenaga penguji yang kompeten didukung oleh fasilitas yang memadai.

  • 3

    Mengembangkan standar kompetensi dengan melakukan inovasi sejalan dengan perkembangan teknologi informasi.

Legalitas & Sekretariat

Nama LSP LSP Lingkungan Hidup Indonesia
SK Lisensi NOMOR KEP. 2711/BNSP/XI/2025
No. Lisensi BNSP-LSP-2707-ID
Akte Notaris Nomor. 199
Tanggal SK 13 November 2025
Alamat Yasmin Private Cluster No.06, Jl. Letda Nasir No.54, Kab. Bogor, Jawa Barat 16966
Telepon 0819 5888 9030
Email lsp.lhi24@gmail.com

Wewenang LSP

  • Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
  • Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
  • Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan
  • Mengusulkan skema sertifikasi baru
  • Menetapkan biaya uji kompetensi

Struktur Organisasi

Dewan Pengarah

Muhammad Idris

Ketua

Direktur Utama

Harry Miarsono

Pimpinan Eksekutif

Komite Skema

Dewi Setyaningsih

Ketua Komite

Tim Manajemen

Sertifikasi

Yadi Heryadi

Administrasi

Iqbal Rizky K.

Mutu

Muhammad Bisry

IT & Sistem

Samudra

Kedudukan & Tugas

Tugas & Fungsi LSP

Tugas & Fungsi

  • Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
  • Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi
  • Menyediakan tenaga penguji (asesor)
  • Melaksanakan sertifikasi
  • Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi
  • Menetapkan persyaratan
  • Memverifikasi dan menetapkan TUK
  • Memelihara kinerja asesor dan TUK

Wewenang LSP

  • Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
  • Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
  • Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan
  • Mengusulkan skema baru
  • Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi